Sebelum membahas lebih jauh, mari kenali terlebih dahulu profil dari investasi Syariah. Dan apakah yang membedakan dengan investasi pada umumnya.
Jadi sebenarnya investasi Syariah itu merupakan suatu konsep pengelolaan uang menggunakan cara efektif, serta menghasilkan return positif. Yang membedakan adalah investasi Syariah dengan basis syariat agama Islam ini menggunakan konsep yang diterapkan ke dalam instrumen keuangan, dan atas dasar syariat Islam tersebut.
Fatwa DSN (Dewan Syariah Nasional), dinaungi MUI, merupakan prinsip hukum syariah untuk semua operasional dari investasi Syariah yang terdapat di tanah air.
Tujuan dari investasi Syariah adalah:
Sesudah Anda mengerti mengenai pengertiannya. Sekarang mari memahami mengenai tujuannya.
1. Bebas riba
Di dalam ajaran Islam, riba merupakan sesuatu yang tidak diperbolehkan. Riba di dalam bahasa Arab memiliki artian tambahan pada pokok utang, serta harta.
Yakni melebihkan nominal atau penetapan bunga pinjaman ketika pengembalian, atas dasar persentase tertentu berdasar atas jumlah pinjaman pokok. Di mana itu semua dibebankan pada peminjam.
Oleh karenanya, lebih baik memilih investasi Syariah. Supaya taat ke Syariat Islam, selain itu tidak akan terkena riba. Ini merupakan tujuan pertama dari investasi Syariah tersebut.
2. Halal
Sebagai seorang umat Muslim, maka sudah sepatutnya berpikir mengenai apakah investasi yang hendak diikuti itu halal atau tidak.
Dan ini merupakan tujuan kedua dari adanya investasi Syariah. Di mana investasi ini mengedepankan proses perekonomian halal.
Dengan operasional atas dasar prinsip Syariat Islam.
Operasional dari investasi Syariah juga menghindari berbagai hal buruk yang ada, contohnya pemerasan, penipuan, sampai dengan manipulasi. Semua itu tidak ada dalam investasi Syariah. Karena memang agama Islam melarang hal tersebut dengan tegas.
3. Proses pembersihan keuntungan
Tujuan ketiga yakni adanya syarat proses pembersihan pendapatan yang terdapat di investasi.
Maksudnya secara berlaku, terdapat proses pengecekan terkait investasi yang dihasilkan dari sumber Syar’i ataukah tidak.
4. Tak ada Maysir dan Gharar
Untuk yang belum tahu, jadi Gharar ini merupakan pemberian informasi tak lengkap, biasa disebut dengan informasi cacat. Informasi yang seperti ini dapat membuat nasabah menjadi kebingungan.
Sementara itu, kalau Maysir yakni resiko investasi berlebih.
Di mana di dalam investasi dengan basis syariat Agama Islam, Baik Maysir maupun Gharar tak diperbolehkan.
baca juga di togel
5. Kandungan nilai sosial
Tujuan lain dari menanamkan modal adalah karena tujuan berupa meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar. Biasa disebut dengan nilai sosial.
Jadi ini merupakan salah satu kelebihannya juga.
Di mana nantinya investasi tak hanya memiliki manfaat untuk nasabah saja, tetapi orang lain juga akan merasakan manfaatnya. Jadi akan ikut memberikan efek positif untuk ekonomi, mengurangi jumlah pengangguran.
Ini merupakan sebuah nilai ibadah yang penting. Dan memang sangat direkomendasikan untuk dilakukan oleh umat Islam.
6. Menghindari penipuan
Berikutnya ini merupakan tujuan yang tidak kalah penting, di mana banyak investor awam yang masih sering terjerat penipuan berkedok investasi.
Tetapi dengan mengikuti investasi Syariah maka hal tersebut dapat dicegah. Karena memang terdapat prinsip transparansi di dalamnya, contohnya adalah sukuk.
Di mana terdapat pelaporan yang lengkap mengenai proses bisnis perusahaan. Tidak ada yang namanya rahasia antara perusahaan dengan nasabah. Dengan begitu nasabah pun dapat menilai kinerja perusahaan dan bebas dari resiko penipuan.
Apalagi jika mengikuti instrumen investasi Syariah yang memang sudah tercatat oleh OJK.